BEBASKAN HIDUP

foto / INAS OOS

foto / INAS OOS

Lokasi Foto : LAMA MUDA KECAMATAN KUALA BATEE ACEH BARAT DAYA

Tanggal Pengambilan : 25 September 2009

Ceuraceu

Foto / Inas oos

Foto / Inas oos

Rakit Hanyut, 448 Warga Terkurung

Rakit Hanyut, 448 Warga Terkurung

* Sampan Kecil Jadi Alternatif

BLANGPIDIE – Sebuah rakit kayu, sarana penyeberangan satu-satunya di Desa Lama Tuha, pedalaman Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), putus tali kabelnya, lalu hanyut ke laut karena diterjang arus Krueng Batu yang sedang meluap, Minggu (23/8) siang. Akibatnya, 108 Baca pos ini lebih lanjut

Wellcom to Lama Muda Kuala Batee

foto/Yulizar Kasma

foto/Yulizar Kasma

Karunia

foto/Yulizar Kasma

foto/Yulizar Kasma

Daftar Desa/Kelurahan per Mukim

Daftar Desa/Kelurahan per Mukim

Baca pos ini lebih lanjut

Pakar Telematika, Roy Suryo: Wanita di Foto ‘Akmal Indehoi’ Bukan Istri Bupati Abdya

Kuasa Hukum Akmal Laporkan Roy ke Polisi

Banda Aceh | Harian Aceh—Teka-teki seputar foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dengan seorang wanita, yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat mulai tersibak. Pakar Telematika, Roy Suryo menegaskan, wanita di foto bertajuk ‘Akmal Indehoi’ itu bukan istri Akmal Ibrahim, Ida Agustina. Baca pos ini lebih lanjut

Selingkuh, Ketua PNBK Abdya Diamankan Warga

Blangpidie | Harian Aceh–Ketua DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Aceh Barat Daya berinisial Bis, 47, diamankan warga karena kedapatan berselingkuh dengan seorang wanita asal Medan, Sumatra Utara, Rabu (15/4) malam sekira pukul 23.50 WIB.Kejadian yang sempat membuat heboh warga di Kecamatan Manggeng tersebut saat ini sudah mulai terindikasi ingin diselesaikan secara adat. Indikasi tersebut, menurut penuturan beberapa warga, dengan dilepasnya Bis oleh Polsek Manggeng setelah sebelumnya sempat diamankan di sana.

Menurut laporan warga, Bis yang juga disebut-sebut sepupu Bupati Abdya Akmal Ibrahim itu memang sudah menjadi target dan pengintaian sebuah mobil kijang kapsul yang berisi anggota keluarga dari istrinya sendiri. Setelah dipergoki sedang berboncengan mesra dengan seorang wanita, para anggota keluarga yang sudah panas dan emosi langsung menghadang mereka di tengah jalan.

Kaget mendapat “sweeping” mendadak tersebut, Bis beserta WIL-nya melarikan diri ke arah Kecamatan Lembah Sabil. Namun pelarian mereka ternyata sia-sia, karena tepat di depan jalan lintas ke kota Manggeng mereka kembali dihadang. Takut kembali melarikan diri, para anggota keluarga yang sudah kepalang basah mengejar mereka lalu berteriak dan meminta dukungan warga sekitar.

Dalam sekali komando puluhan pemuda dan warga yang berada di sekitar lokasi tersebut langsung bergerak dan akhirnya pasangan itu berhasil diamankan ke salah satu rumah warga. Karena khawatir timbul keributan lebih besar, pasangan selingkuh Ketua PNBK tersebut sudah menjadi bulan-bulanan kerabat istrinya, warga akhirnya menyerahkan keduanya ke Polsek Manggeng yang hanya berjarak beberapa kilometer dari lokasi kejadian

“Tapi pada Kamis (16/4) pagi kita ketahui mereka ternyata sudah dilepas, malah tadi kita dapati ada upaya semacam ingin menutupi kasus tersebut dengan melibatkan oknum kepala desa dengan membuat skenario seolah-olah hanya sebuah kesalahpahaman. Jika seperti itu adanya berarti di sini hukum hanya tegak bagi mereka yang lemah,” kata seorang saksi yang meminta namanya dirahasiakan.

Saksi yang juga mengaku ikut dalam penangkapan pasangan tersebut mengaku kecewa terhadap Kapolsek Manggeng AIPTU Karnovi yang dituding telah banyak menyembunyikan kasus dengan motif tertentu. “Bukan rahasia lagi, jika ada kasus-kasus tertentu tiba-tiba hilang dan ketika ditanya malah kita yang ditekan,” katanya.

Sementara Kapolres Abdya AKBP Eddy Djunaidi SIk yang dihubungi Harian Aceh, kemarin, membantah kalau pihaknya sudah melepaskan Bis. Menurut dia, sampai saat ini pihak Polsek Manggeng masih memeriksa Bis secara intensif. “Tidak benar itu, kita masih memeriksa saudara Bis, anggota saya masih meminta keterangan dari dia,” ujar Eddy.

Terkait masalah tindak-tanduk Kapolsek Mnggeng di lapangan, Eddy belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Dia mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, jangan sampai salah bertindak apalagi menindak seorang anggota hanya karena sebuah fitnah.

Dari beberapa sumber yang berhasil di himpun Harian Aceh, Bis yang juga Ketua DPC PNBK Abdya serta caleg nomor urut 1 dari Dapil-2 Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa tersebut diduga stres karena kalah dalam pertarungan di pemilu kali ini, sehingga ingin menghibur diri dengan mencari ketenangan bersama wanita idaman lain.(fri)

Sumber :www.harian-aceh.com


Di Penghujung Masa Tugas, DPRK Abdya Sahkan Tujuh Qanun

Di Penghujung Masa Tugas, DPRK Abdya Sahkan Tujuh Qanun

Blangpidie | Harian Aceh–Menjelang masa tugas selesai, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya mengesahkan tujuh qanun dari 10 rancangan qanun (raqan) yang diajukan, Selasa (10/3).

Ketujuh qanun itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara tim asistensi Setdakab Abdya dengan tim legislasi DPRK, kemudian dituangkan dalam berita acara nomor 4 yang dibacakan setwan Azwar MR, S.Pd, MM, kemudian ditandatangani oleh Bupati Akmal Ibrahim bersama Ketua DPRK H.Said Syamsul Bahri.
Diqanun yang disepakati adalah qanun tentang pajak hiburan, qanun tentang pajak reklame, qanun tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, qanun tentang penghapusan kelurahan pasar Blangpidie, dan pembentukan gampong pasar Kecamatan Blangpidie.

Selanjutnya, qanun tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu dan terakhir adalah qanun tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan puskesmas rawat inap. Tiga raqan yang dinyatakan belum memenuhi standar dan perlu diverifikasi ulang yakni raqan tentang perizinan usaha perikanan, retribusi PPI, dan  raqan tentang perhotelan dan restoran.

“Tiga qanun tersebut perlu ditinjau kembali mengingat sangat berpengaruh pada PAD,’’ ujar Akmal pada pidato penutupan rapat paripurna di gedung pertemuan DPRK setempat, kemarin.

Nurhakim, anggota dewan dari partai PBB, secara personal menyatakan menolak ketujuh qanun itu meskipun secara internal seluruh fraksi menyatakan menerima. “Secara pribadi saya menolak, karena sidang paripurna tidak diawali dengan penyampain pendapat umum fraksi-fraksi,” sebut Nurhakim.(fri)

Sumber :http://www.harian-aceh.com

Kasus Foto ‘Akmal Indehoi’, Jaksa Tahan Empat Tersangka

Kasus Foto ‘Akmal Indehoi’, Jaksa Tahan Empat Tersangka

Blangpidie | Harian Aceh–Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan kasus foto ‘Akmal Indehoi’ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie, Jumat (3/4). Jaksa menahan empat tersangka terkait pencemaran nama baik Bupati Abdya Akmal Ibrahim.

Kajari Blangpidie Risal Nurul Fitri SH mengatakan berkas kasus tersebut sudah P-21 atau lengkap. Para tersangka yang selama ini sempat keluar masuk sel Polres Abdya kini secara resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Blangpidie. “Empat tersangka resmi kita tahan, sementara waktu kita titipkan di tahanan Polres Abdya,” ujarnya.

Didampingi Kasi Intel Miftahuddin SH, Risal menyatakan kasus tersebut tidak boleh ditelantarkan apalagi dihilangkan. “Hukum harus selalu ditegakkan dan tidak boleh pandang bulu,” sebutnya.

Para tersangka yang ditahan yakni Mashadi Bin M Nafis A Manaf, 23, Fajrul Bin Zulkarnain, 21, Samsul Hadi Bin Idrus, 43, dan Taufik Bin Azhar, 43). Mereka dijerat pasal berlapis tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, antara lain pasal 207 Jo 208, pasal 310 Jo 311, pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Hamdani, tersangka lainnya belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dalam penelitian berkas.

Barang bukti yang ikut diamankan bersama tersangka kasus tersebut antara lain 119 lembar stiker gambar ‘Akmal Indehoi’, satu unit laptop, dan satu unit printer.

Terkait foto ‘Akmal Indehoi’, kata Risal, pihaknya tidak bisa memberi keterangan karena kasus itu ditangani oleh Polda Aceh. “Silakan konfirmasi langsung ke Polda, kita hanya menangani kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terkait penyebaran foto itu,” katanya.

Menurut Risal, kasus itu akan disidangkan setelah Pemilu, 9 April mendatang, di Pengadilan Negeri Tapaktuan. “Akmal dan istrinya juga akan dipanggil sebagai saksi korban,” tandasnya.(fri)