Di Penghujung Masa Tugas, DPRK Abdya Sahkan Tujuh Qanun

Di Penghujung Masa Tugas, DPRK Abdya Sahkan Tujuh Qanun

Blangpidie | Harian Aceh–Menjelang masa tugas selesai, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya mengesahkan tujuh qanun dari 10 rancangan qanun (raqan) yang diajukan, Selasa (10/3).

Ketujuh qanun itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara tim asistensi Setdakab Abdya dengan tim legislasi DPRK, kemudian dituangkan dalam berita acara nomor 4 yang dibacakan setwan Azwar MR, S.Pd, MM, kemudian ditandatangani oleh Bupati Akmal Ibrahim bersama Ketua DPRK H.Said Syamsul Bahri.
Diqanun yang disepakati adalah qanun tentang pajak hiburan, qanun tentang pajak reklame, qanun tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, qanun tentang penghapusan kelurahan pasar Blangpidie, dan pembentukan gampong pasar Kecamatan Blangpidie.

Selanjutnya, qanun tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu dan terakhir adalah qanun tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan puskesmas rawat inap. Tiga raqan yang dinyatakan belum memenuhi standar dan perlu diverifikasi ulang yakni raqan tentang perizinan usaha perikanan, retribusi PPI, dan  raqan tentang perhotelan dan restoran.

“Tiga qanun tersebut perlu ditinjau kembali mengingat sangat berpengaruh pada PAD,’’ ujar Akmal pada pidato penutupan rapat paripurna di gedung pertemuan DPRK setempat, kemarin.

Nurhakim, anggota dewan dari partai PBB, secara personal menyatakan menolak ketujuh qanun itu meskipun secara internal seluruh fraksi menyatakan menerima. “Secara pribadi saya menolak, karena sidang paripurna tidak diawali dengan penyampain pendapat umum fraksi-fraksi,” sebut Nurhakim.(fri)

Sumber :http://www.harian-aceh.com

Tentang ippelmakuba09
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuala Batee Aceh Barat Daya

Tinggalkan komentar